EMPAT PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Oleh:
Muhammad Sunandar Alwi
Sejak awal berdirinya Indonesia bahwa bangsa ini merupakan bangsa yang
majemuk karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, budaya,
bahasa daerah serta agama yang berbeda-beda. Dengan keanekaragaman tersebut
mengharuskan setiap langkah dan kebijakan negara dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara yang diperkuat dengan persatatuan dan kesatuan bangsa.
Kenyataan masyarakat Indonesia adalah masyarakat beragam budaya yang tidak
dapat dipungkiri keberadaanya dalam kontek ini pemahaman masyarakat sangat
majemuk. Dengan wilayah tersebar kelompok suku bangsa yang berdebda-beda.
Begitu juga jumlah penduduk kurang lebih 237.000.000 penduduk jiwa
diseluruh wilayah (Badan Pusat Statistik tahun 2010) bahkan sekarang lebih
dari itu. Dapat dikataan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan
tingkat keanekaragaman budaya atau tingkat heterogenitas yang tinggi dan
memiliki lebih dari 1.128 suku bangsa.
Setiap bangsa harus memiliki suatu konsepsi dan konsensus bersama meyangkut
hal-hal fundamental bagi keberlangsungan, keutuhan, dan kejayaan bangsa
bersangkutan dengan kondisi tantangan kararistik bangsa. Persatuan dan
kesatuan bangsa merupakan suatu kekuatan tangguh dan mempunyai keunggulan
dibandingkan dengan negara lainnya.
Para pendiri bangsa dan negara telah menyadarinya untuk itu maka dibuatlah
landasan bagi pembangunan bangsa Indonesia. Atas dasar itulah merumuskan
bahwa negara Indonesia terdiri dari daerah-daerah yang diatur didalam UUD
1945. Hal ini mempunyai implikasi yaitu menyerap kekhasan tiap kelompok
masyarakat Indonesia, yang dibentuk dan berupaya menciptakan satu bangsa.
Jika mengabaikan eksistensi kelompok-kelompok tersebut akan berimplikasi
pada kegagalan dan cita-cita untuk membangun suatu bangsa.
Membangun Indonesia yang beragam budaya, hanya mungkin dapat terwujud
apabila paham keberagaman budaya menyebar luas dan dipahami pentingnya bagi
bangsa Indonesia. Serta adanya keinginan bangsa pada tingkat nasional
maupun lokal untuk mengadopsi dan menjadi pedoman hidupnya. Pemahamn
mengenai keragaman budaya serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk
menwujudkan cita-cita pembangunan dengan keberagaman akan menunjang
kemajuan bangsa.
Pemahaman empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting
karena berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia. Saat ini disebabkan
abai dan lalai dalam pengimplementasian dalam kehidupan sehari-hari.
Nilai-nilai empat pilar tersebut tidak lain untuk mengingatkan kembali
kepada seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan peyelengaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara terus dijadikan jalan yang tetap mengacu kepada
tujuan negara yang dicita-citakan, serta bersatu-padu mengisi pembangunan,
agar bangsa ini dapat lebih maju dan sejahtera.
Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menjadi paduan yang
efektif dan nyata. Apabila semua pihak, segenap elemen bangsa, para
penyelenggara negara baik di pusat maupun daerah dan seluruh masayarakat
konsisten mengamalkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya Indonesia
mampu menjadi bangsa yang makmur, sejahtera dan bermartabat. Oleh karena
itu kita harus mengamalkannya diantaranya empat pilar kehidupan berbangsa
dan bernegara adalah;
1.
Pancasila
Pancasila tidak lahir secara mendadak, melainkan dengan proses yang cukup
panjang dengan perjuangan oleh pendiri bangsa. Pancasila diilhami oleh
gagasan-gagasann besar dunia, tetapi berakar pada kepribadian dan gagasan
bangsa Indonesia sendiri. Proses konseptualisasi pancasila melalui rangkain
perjalanan yang panjang setidaknya dimulai sejak dibentuknya
rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideologi dan gerakan
untuk menemukan jati diri bangsa.
Dalam perumusan dasar negara pendiri bangsa memanikan peranan yang sangat
penting. Pendiri bangsa berhasil mensintesiskan berbagai pandangan yang
telah muncul dengan mengonseptualisasikan dasar negara ke dalam pengertian
dasar falsafah atau pandangan komprehensif dunia secara sistematik. Dalam
pidato Soekarno menyodorkan pandangan lima prinsip dasar negara yang diberi
nama Panca Sila. Rumusan Soekarno yang kemudian digodok melalui panitia
delapan yang dibentuk oleh ketua sidang BPUPKI kemudian membentuk panitia
sembilan yang menyempurnakan rumusan pancasila dari pidato Soekarno kedalam
rumusan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Sedangkan fase pengesahanya
dilakukan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang menghasilakan
konstitusional dalam kehidupan bernegara.
Dengan demikian rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22
Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 dapat dimaknai sebagai satu
kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara yaitu Pancasila. Karena
Pancasila merupakan karya bersama yang dihasilkan melalui konsensus bersama
dan merupakan titik temu Common Denominator yang menyatukan
Indonesia. Dengan demikan jelas bahwa penetapan rumusan pancasila merupakan
hasil final dan harus dijunjung tinggi oleh setiap warga Indonesia dalam
mengembangkan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Untuk menegaskan adanya falsafah negara dan hukum dasar dalam berbangsa dan
bernegara, pemerintah mengeluarkan keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008,
tentang Hari Konstitusi. Hal ini bagian dari ikhtiar bangsa ini untuk
mewujudkan kehidupan bangsa dan negara yang sesuai dengan cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Memaknai kembali pancasila berarti kita ingin menegaskan komitmen, bahwa
nilai-nilai Pancasila adalah dasar dan ideologi dalam kita bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pancasila bukanlah konsep pemikiran semata,
melainkan sebuah perangkat tata nilai untuk mewujudkan sebagai panduan
dalam berbagai segi kehidupan. Dengan demikian nilai-nilai pancasila harus
menjadi landasan etika dan moral ketika kita membangun pranata politik,
ekonomi, sosial budaya dan aspek kehidupan lainnya dalam membangun
pemerintahan.
Rumusan lima dasar sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah;
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
dan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tantangan pada saat ini yang dihadapi saat ini adalah nilai-nilai agama dan
nilai-nilai budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan
bernegara oleh sebagaian masyarakat. Hal ini kemudian melahirkan krisis
akhlak dan moral yang berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan
pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu konfilik sosial budaya telah
terjadi karena kemajemukan suku, kebudayaan, dan agama yang tidak dikelola
dengan baik dan adil oleh pemerintah maupun masyarakat. Penegakan hukum
tidak berjalan dengan baik dan pelaksanaannya telah diselewengkan
sedemikian rupa, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan, yaitu
persamaan hak warga negera di hadapan hukum.
Dari berbagai tantangan yang harus dihadapi bangsa saat ini perlu ada
solusi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat agar memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa diantaranya.
Menjadikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sabagai sumber
etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka merperkuat akhlak dan
moral penyelenggra negara dan masyarakat. Menjadikan pancasila sebagai
ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di
dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi dan
misi Indonesia masa depan.
2.
Undang-undang Dasar 1945
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaran
suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim
disebut dengan Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Dalam
peraturan perundang-undangan UUD menempati urutan tertinggi dalam negara.
Konstitusi bermakna permakluman tertinggi yang menetapkan antara lain
pemegang kedaulatan tertinggi, struktur negara, bentuk negara,
pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan dan berbagai
lembaga negara serta hak-hak rakyat.
Konstitusi merupakan naskah legitimasi paham kedaulatan rakyat sedangkan
naskah yang dimaksud merupakan kontrak sosial yang mengikat setiap warga
dalam membangun paham kedaulatan rakyat. Kebutuhan naskah undang-undang
dasar adalalah niscaya.
Sebagai hukum dasar perumusan UUD dalam perumusannya disusun secara
sistematis mulai dari prinsip-prinsip yang bersifat umum dan mendasar,
dilanjutkan dengan perumusan prinsip kekuasan dalam setiap cabangnya yang
disusun secara berurutan. Oleh karena itu yang terpenting adalah semangat
dan kemauan politik para peyelenggra negara apabila semangat para
penyelenggra bersih dan tulus dalam menjalankan konstitusi, maka
terwujudnya cita-cita bangsa yang berdasarkan pancasila sebagaimana
dirumuskan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ada beberapa periode pemberlakuan konstitusi diantaranya;
a. Periode Undang-Undang Dasar (18 Agustus 1945-27 Desember 1945). Ketika
proklamasi kemerdekaan Indonesia, Republik Indonesia belum mempunyai
undang-undang dasar atau konstitusi yang kemudian disahkan dan di teteapkan
oleh PPKI pada sabtu 18 Agustus 1945. Karena belum optimalnya pelaksanaan
UUD bangsa ini masih dihadapkan masa revolusi fisik untuk mempertahankan
kemerdekaanya. Dalam hal situasi tersebut Indonesia sebagai bangsa yang
baru merdeka dan masih belajar mempraktekkan peyelenggaraan ketatanegaraan
sangat beralasan.
b. Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 19-17 Agustus
1950) pada periode ini Indonesia menjadi negara serikat yang sesungguhnya
seluruh elemen bangsa Indonesia tidak menghendaki bentuk negera dengan
sistim pemerintahan ini. Kedaanlah yang membuat dan memaksa demikian.
Karena dalam perjalanannya yang harus menghadapi ancaman serengan kolonial
kembali yang ingin berkuasa. Akhirnya pada 17 Agustus 1950 dalam
melaksanakan peyelenggaraan negara kesatuan republik Indonesia merujuk
dengan kepada Undang-Undang Dasar sementara 1950 dengan demikian pada
prakteknya mengunakan konstitusi Republik Indonesia serikat sampai dengan
17 Agustus 1950.
c. Periode Undang-Undang Dasar Sementara (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
bentuk negera federasi dan penerapannya UUD Republik Indonesia Serikat
hanyalah bersifat sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17
Agustus 1945 menginginkan bentuk Negara Kesatuan. Dengan terbukti tidak
bertahan lama karena negara bagian menggabungkan dengan republik Indonesia
pada akhirnya tercapai kesepatan negara kesatuan. Untuk kebutuhan tersebut
dibentuk panitia bersama untuk meyususn rancangan UUD yang kemudian
disahkan pada 12 Agustus 2017 oleh badan Pekerja Komite Nasional Indonesia
Pusat selanjutnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia
Serikat pada 14 Agustus 1950 dengan disahkanya Undang-Undang Dasar
Sementara. Ketika situasi tanah air tidak menguntungkan bagi perkembangan
ketatanegaraan, maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden mengeluarkan Dekrit
yang salah satu isinya adalah kembalinya menggunakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 berlaku di Indonesia. Dasar hukum yang
dijadikan rujukan untuk mengeluarkan dekrit ini adalah hukum tata negara
darurat.
d. Periode Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-1999) berlakunya kembali
Undang-Undang Dasar 1945 di seluruh wilayah. Ketika pada 19 Februari 1959
kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai pelaksanaan
demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dengan
keputusan pemerintah yang disampaikan kepada konstituante pada 22 April
1959. Namun reformasi 1999 telah membawa perubahan yang cukup mendasar
karenasalah satu tuntutannya adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945
dpandang perlu disesuaikan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan
perpolitikan waktu itu kurangya relevan. Karena itu pada 1999-2002 MPR
melakukan perubahan terhadap UUD 1945 dan sejak itu mulai perubahan
perkembangan ketatanegaraan di Indonesia.
e. Periode Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Tahun 1999
sampai Sekarang) pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto meyatakan
berhenti dari jabatan Presiden menandakan dimulainya era reormasi
Indonesia. Dengan itu perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi
tuntutan reormasi 1998. Petama kali dialkukan pada Sidang Umum MPR tahun
1999 yang menghasilakan perubahan, setelah itu dialnjutkan dengan perubahan
kedua Sidang Tahunan MPR tahun 2000 dan perubahan ketika 2002 dan keempat
pada tahun 2002. Setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
terdiri dari atas dua bagian, yaitu: pembukaan dan pasal-pasal (sebagai
ganti istilah Batang Tubuh).
3.
Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika dapat ditemukan dalam kita Sutasoma yang ditulis oleh
Mpu Tantular pada abad XIV di masa Kerajaan Majapahid. Ungkapan dalam
bahasa Jawa tersebut secara harfiah mengandung arti bhinneka (beragam),
tunggal (satu), ika (itu) yaitu beragam satu itu. Teologis ini semula
dimaksudkan agar agama Budha dan agama Hindu dapat hidup berdampingan
dengan damai dan harmonis, sebab hakikatnya kebenaran yang terkandung dalam
ajaran keduanya adalah tunggal.
Setelah beberapa tahun kemudian ketika merancang lambang negara republik
Indonesia dalam bentuk garuda pancasila, semboyan bhinneka tunggal ika
dimasukan ke dalamnya. Secara resmi dipakai dalam sidang kabinet republik
Indonesia serika yang dipimpin bung Hatta pada 11 Februari 1950 berdasarkan
rancanganyang dibuat oleh Sultan Hamid II 1913-1978.
Dalam mengelola kemajemukan masyarakat Indonesia memiliki pengalaman
sejarah yang cukup panjang bila dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain.
Realitas kehidupan berbangsa dan bernegara tidak terlepas dari sejarah masa
lalu. Realita yang terjadi saat ini merupakan kelanjutan dari sejarah masa
lalu dan yang akan terjadi di masa mendatang merupakan kelanjutan dari apa
yang teradi saat ini.
Saat ini semangat bhinneka Tunggal Ika terasa luntur banyak generasi muda
yang tidak mengenal semboyan ini, bahkan banyak kalangan melupakan
kata-kata ini sehingga ikrar yang ditanamkan jauh sebelum Indonesia merdeka
memudar, seperti pelita kehabisan minyak. Selain karena lunturnya semangat
tersebut adanya disparatis sosial ekonomi sebagai damapak dari pengaruh
demokrasi. Akibatnya dikhwatirkan akan menimbulkan fanatisme daerah.
Dengan kembali mengingatkan semangat ke-bhinnekaan akan perbedaan dipandang
sebagai suatu kekuatan yang bisa mampu mempersatukan bangsa dan negara
dalam upaya mewujudkan cita-cita negara. Semboyan ini menunjukan bahwa
bangsa Indonesia sangat heterogen dan toleransi sangat menjadi kebutuhan
mutlak. Di era modern ini ruang publik manakah homogenitas absolut dapat
ditemukan. Karena heterogenitas sudah merupakan keniscayaan hidup modern.
Kita harus menerima dan menghargai pelbagai perbedaan.
Banyak faktor yang meyebabkan toleransi kian memudar dari kehidupan
masyarakat. Di era globalisasi banyak kecenderungan antar individu bersikap
salaing curiga yang apabila hal ini dibiarkan akan memecah belah persatuan
dan kesatuan bangsa.
Bahwa toleransi yang berasal dari kata tollere yang bearti mengangkat sikap
yang memperlihatkan kesediaan tulus untuk mengangkat, memikul, dan menopang
bersama perbedaan yang ada. Dengan demikan toleransi dapat mengahargai
mulai dari diri sendiri. Toleransi akan bermakna jika saling menghargai
satu sama lain sehingga sifatnya menjadi dua arah yang timbal-balik.
4.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bangsa Indonesia berasal dari bahasa latin indus dan nesos yang berarti
india dan pulau-pulau. Indonesia merupakan sebutan yang diberikan untuk
pulau-pulau yang ada di Samudra India dan itulah yang dimaksud sebagai
satuan pulau yang kemudian disebut dengan Indonesia.
Bangsa Indonesia lahir dan bangkit melalui sejarah perjuangan masyarakat
bangsa yang pernah dijajah Belanda dan Jepang. Akibatnya Indonesia
menderita, tertindas lahir, batiin, mental, materil, dan mengalami
kehancuran ekonomi, politik, sosial dan budaya. Ditengah demikian dan
seiring dengan masuknya bangsa-bangsa Eropa ke wilayah Indonesia yang dulu
dikenal dengan sebutan Nusantara. Sekitar 1521 mulai dari Spanyol,
Portugis, kemudian disusul Belanda dengan VOC-nya di sekitar 1602. Meskipun
pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia telah memproklamirkan
kemerdekaannya.
Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia mulai menyusun suatu sistem
pemerintahan. Landasan yang dijadikan pijakan adalah konstitusi dan
ideologi. Atas dasar tersebut, pada 18 Agustus 1945 diselenggarakan sidang
PPKI yang berhasil menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi
negara dan menetapkan ir Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta
sebagai wakil presiden.
Keinginan bangsa Indonesia untuk membangun sendiri negara yang merdeka dan
berdaulat mendapat tantangan besar dari pemerintahan Belanda. Akibatanya
terjadi pemberontakan dan ketidaksesuaian peyelenggaran pemerintahan oleh
aparat negara. Terjadi juga ketidak harmonisan antara legislatif dan
eksekutif dan sebagian anggota konstituante. Keadaan ini yang membuat
presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1956 untuk kembali
kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Negera Kesatuan Republik Indonesia itu adalah negara yang memiliki satu
kesatuan teritori sesuai dengan UNCLOS 1982 dari sabang sampai merauke.
Dari Miangas sampai pulau Rote, satu kesatuan bangsa yang disebut bangsa
Indonesia. Satu kesatuan kepemilikan sumber kekayaan alam yang
diperuntukakannya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, satu
kesatuan ideologi negara yaitu Pancasila, satu kesatuan politik nsional
yang selalu berpihak kepentingan nasioanal. Satu kesatuan perekonomian yang
harus selalu berpihak pada upaya mensejahterakan rakyat Indonesia. Satu
kesatuan budaya nasional yang memiliki jati diri Indonesia sebagai karakter
nasional dan sistem pertahan keamanan nasioanl yang khas menurut
khararistik Indonesia itulah makna yang dalam dari Negera Kesatuan Republik
Indonesia.
Negara Kesataun Republik Indonesia dinyatakan dibagi atas bukan terdiri
atas. Kalimat dibagi atas menunjukkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia tersebut adalah salah satu, setelah itu baru kemudian dibagi atas
daerah-daerah, sehingga negara kesatuan republik Indoensia tidak bisa
dipisahkan satu sama lain. Kalimat dibagi atas provinsi-provinsi dibagi
atas kabupaten dan kota adalah suatu wujud pengukuhan dari pengakuan
otonomi daerah diberikan pengakuan memiliki pemerintahan sendiri yakni
pemerintah daerah namun tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dengan adanya ketentuan mengenai wilayah negara tersebut, pada masa
mendatangkan kemungkinan pemisahan sebuah wilayah dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia tidak akan terjadi. Demikian pula hal itu akan mendukung
penegakan hukum di seluruh wilayah tanah air, dalam melalukan perundingan
internasional yang berkaitan dengan batas wilayah negara Indonesia, serta
pengakuan internasional terhadap kedaulatan wilayah negara Indonesia.
Kesadaran bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar mengingat besarnya
jumlah penduduk sumber daya alam yang meilmpah serta luasnya wilayah pasti
akan memberikan kepercayaan diri yang besar.
Kesimpulan
Kehidupan banga Indonesia akan semakin kukuh apabila segenap komponen
bangsa memahami dan melaksanakan Pancasila juga secara konsesus menjaga
sendi-sendi utama lainya yakni Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika, sebagai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keempat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara semestinya harus kita jaga,
pahami, hayati, dan laksanakan dalam pranata kehidupan sehari-hari, diaman
Pancasila yang menjadi sumber nialai menjadi ideologi, Undang-Undang Dasar
Negera Republik Indonesia tahun 1945 sebagai atauran yang smestinya ditaati
dan Ngera Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati, serta Bhinneka
Tunggal Ika adalh perekat semua rakyat. Maka dalam bingkai empat pilar
tersebut yakinlah akan tujuan yang dicita-citakan bangsa ini akan terwujud.
Posting Komentar