Penting Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

EMPAT PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Oleh:
Muhammad Sunandar Alwi

Sejak awal berdirinya Indonesia bahwa bangsa ini merupakan bangsa yang majemuk karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa daerah serta agama yang berbeda-beda. Dengan keanekaragaman tersebut mengharuskan setiap langkah dan kebijakan negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang diperkuat dengan persatatuan dan kesatuan bangsa.

Kenyataan masyarakat Indonesia adalah masyarakat beragam budaya yang tidak dapat dipungkiri keberadaanya dalam kontek ini pemahaman masyarakat sangat majemuk. Dengan wilayah tersebar kelompok suku bangsa yang berdebda-beda. Begitu juga jumlah penduduk kurang lebih 237.000.000 penduduk jiwa diseluruh wilayah (Badan Pusat Statistik tahun 2010) bahkan sekarang lebih dari itu. Dapat dikataan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat keanekaragaman budaya atau tingkat heterogenitas yang tinggi dan memiliki lebih dari 1.128 suku bangsa.

Setiap bangsa harus memiliki suatu konsepsi dan konsensus bersama meyangkut hal-hal fundamental bagi keberlangsungan, keutuhan, dan kejayaan bangsa bersangkutan dengan kondisi tantangan kararistik bangsa. Persatuan dan kesatuan bangsa merupakan suatu kekuatan tangguh dan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan negara lainnya.

Para pendiri bangsa dan negara telah menyadarinya untuk itu maka dibuatlah landasan bagi pembangunan bangsa Indonesia. Atas dasar itulah merumuskan bahwa negara Indonesia terdiri dari daerah-daerah yang diatur didalam UUD 1945. Hal ini mempunyai implikasi yaitu menyerap kekhasan tiap kelompok masyarakat Indonesia, yang dibentuk dan berupaya menciptakan satu bangsa. Jika mengabaikan eksistensi kelompok-kelompok tersebut akan berimplikasi pada kegagalan dan cita-cita untuk membangun suatu bangsa.

Membangun Indonesia yang beragam budaya, hanya mungkin dapat terwujud apabila paham keberagaman budaya menyebar luas dan dipahami pentingnya bagi bangsa Indonesia. Serta adanya keinginan bangsa pada tingkat nasional maupun lokal untuk mengadopsi dan menjadi pedoman hidupnya. Pemahamn mengenai keragaman budaya serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menwujudkan cita-cita pembangunan dengan keberagaman akan menunjang kemajuan bangsa.

Pemahaman empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting karena berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia. Saat ini disebabkan abai dan lalai dalam pengimplementasian dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai empat pilar tersebut tidak lain untuk mengingatkan kembali kepada seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan peyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara terus dijadikan jalan yang tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita-citakan, serta bersatu-padu mengisi pembangunan, agar bangsa ini dapat lebih maju dan sejahtera.

Empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menjadi paduan yang efektif dan nyata. Apabila semua pihak, segenap elemen bangsa, para penyelenggara negara baik di pusat maupun daerah dan seluruh masayarakat konsisten mengamalkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya Indonesia mampu menjadi bangsa yang makmur, sejahtera dan bermartabat. Oleh karena itu kita harus mengamalkannya diantaranya empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah;

1. Pancasila

Pancasila tidak lahir secara mendadak, melainkan dengan proses yang cukup panjang dengan perjuangan oleh pendiri bangsa. Pancasila diilhami oleh gagasan-gagasann besar dunia, tetapi berakar pada kepribadian dan gagasan bangsa Indonesia sendiri. Proses konseptualisasi pancasila melalui rangkain perjalanan yang panjang setidaknya dimulai sejak dibentuknya rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideologi dan gerakan untuk menemukan jati diri bangsa.

Dalam perumusan dasar negara pendiri bangsa memanikan peranan yang sangat penting. Pendiri bangsa berhasil mensintesiskan berbagai pandangan yang telah muncul dengan mengonseptualisasikan dasar negara ke dalam pengertian dasar falsafah atau pandangan komprehensif dunia secara sistematik. Dalam pidato Soekarno menyodorkan pandangan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Panca Sila. Rumusan Soekarno yang kemudian digodok melalui panitia delapan yang dibentuk oleh ketua sidang BPUPKI kemudian membentuk panitia sembilan yang menyempurnakan rumusan pancasila dari pidato Soekarno kedalam rumusan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Sedangkan fase pengesahanya dilakukan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang menghasilakan konstitusional dalam kehidupan bernegara.

Dengan demikian rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara yaitu Pancasila. Karena Pancasila merupakan karya bersama yang dihasilkan melalui konsensus bersama dan merupakan titik temu Common Denominator yang menyatukan Indonesia. Dengan demikan jelas bahwa penetapan rumusan pancasila merupakan hasil final dan harus dijunjung tinggi oleh setiap warga Indonesia dalam mengembangkan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.

Untuk menegaskan adanya falsafah negara dan hukum dasar dalam berbangsa dan bernegara, pemerintah mengeluarkan keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008, tentang Hari Konstitusi. Hal ini bagian dari ikhtiar bangsa ini untuk mewujudkan kehidupan bangsa dan negara yang sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Memaknai kembali pancasila berarti kita ingin menegaskan komitmen, bahwa nilai-nilai Pancasila adalah dasar dan ideologi dalam kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila bukanlah konsep pemikiran semata, melainkan sebuah perangkat tata nilai untuk mewujudkan sebagai panduan dalam berbagai segi kehidupan. Dengan demikian nilai-nilai pancasila harus menjadi landasan etika dan moral ketika kita membangun pranata politik, ekonomi, sosial budaya dan aspek kehidupan lainnya dalam membangun pemerintahan.

Rumusan lima dasar sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah;

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tantangan pada saat ini yang dihadapi saat ini adalah nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagaian masyarakat. Hal ini kemudian melahirkan krisis akhlak dan moral yang berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu konfilik sosial budaya telah terjadi karena kemajemukan suku, kebudayaan, dan agama yang tidak dikelola dengan baik dan adil oleh pemerintah maupun masyarakat. Penegakan hukum tidak berjalan dengan baik dan pelaksanaannya telah diselewengkan sedemikian rupa, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan, yaitu persamaan hak warga negera di hadapan hukum.

Dari berbagai tantangan yang harus dihadapi bangsa saat ini perlu ada solusi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat agar memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa diantaranya. Menjadikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sabagai sumber etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka merperkuat akhlak dan moral penyelenggra negara dan masyarakat. Menjadikan pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi dan misi Indonesia masa depan.

2. Undang-undang Dasar 1945

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaran suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut dengan Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Dalam peraturan perundang-undangan UUD menempati urutan tertinggi dalam negara. Konstitusi bermakna permakluman tertinggi yang menetapkan antara lain pemegang kedaulatan tertinggi, struktur negara, bentuk negara, pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat.

Konstitusi merupakan naskah legitimasi paham kedaulatan rakyat sedangkan naskah yang dimaksud merupakan kontrak sosial yang mengikat setiap warga dalam membangun paham kedaulatan rakyat. Kebutuhan naskah undang-undang dasar adalalah niscaya.

Sebagai hukum dasar perumusan UUD dalam perumusannya disusun secara sistematis mulai dari prinsip-prinsip yang bersifat umum dan mendasar, dilanjutkan dengan perumusan prinsip kekuasan dalam setiap cabangnya yang disusun secara berurutan. Oleh karena itu yang terpenting adalah semangat dan kemauan politik para peyelenggra negara apabila semangat para penyelenggra bersih dan tulus dalam menjalankan konstitusi, maka terwujudnya cita-cita bangsa yang berdasarkan pancasila sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ada beberapa periode pemberlakuan konstitusi diantaranya;

a. Periode Undang-Undang Dasar (18 Agustus 1945-27 Desember 1945). Ketika proklamasi kemerdekaan Indonesia, Republik Indonesia belum mempunyai undang-undang dasar atau konstitusi yang kemudian disahkan dan di teteapkan oleh PPKI pada sabtu 18 Agustus 1945. Karena belum optimalnya pelaksanaan UUD bangsa ini masih dihadapkan masa revolusi fisik untuk mempertahankan kemerdekaanya. Dalam hal situasi tersebut Indonesia sebagai bangsa yang baru merdeka dan masih belajar mempraktekkan peyelenggaraan ketatanegaraan sangat beralasan.

b. Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 19-17 Agustus 1950) pada periode ini Indonesia menjadi negara serikat yang sesungguhnya seluruh elemen bangsa Indonesia tidak menghendaki bentuk negera dengan sistim pemerintahan ini. Kedaanlah yang membuat dan memaksa demikian. Karena dalam perjalanannya yang harus menghadapi ancaman serengan kolonial kembali yang ingin berkuasa. Akhirnya pada 17 Agustus 1950 dalam melaksanakan peyelenggaraan negara kesatuan republik Indonesia merujuk dengan kepada Undang-Undang Dasar sementara 1950 dengan demikian pada prakteknya mengunakan konstitusi Republik Indonesia serikat sampai dengan 17 Agustus 1950.

c. Periode Undang-Undang Dasar Sementara (17 Agustus 1950-5 Juli 1959) bentuk negera federasi dan penerapannya UUD Republik Indonesia Serikat hanyalah bersifat sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menginginkan bentuk Negara Kesatuan. Dengan terbukti tidak bertahan lama karena negara bagian menggabungkan dengan republik Indonesia pada akhirnya tercapai kesepatan negara kesatuan. Untuk kebutuhan tersebut dibentuk panitia bersama untuk meyususn rancangan UUD yang kemudian disahkan pada 12 Agustus 2017 oleh badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat selanjutnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada 14 Agustus 1950 dengan disahkanya Undang-Undang Dasar Sementara. Ketika situasi tanah air tidak menguntungkan bagi perkembangan ketatanegaraan, maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden mengeluarkan Dekrit yang salah satu isinya adalah kembalinya menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 berlaku di Indonesia. Dasar hukum yang dijadikan rujukan untuk mengeluarkan dekrit ini adalah hukum tata negara darurat.

d. Periode Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-1999) berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 di seluruh wilayah. Ketika pada 19 Februari 1959 kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dengan keputusan pemerintah yang disampaikan kepada konstituante pada 22 April 1959. Namun reformasi 1999 telah membawa perubahan yang cukup mendasar karenasalah satu tuntutannya adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 dpandang perlu disesuaikan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan perpolitikan waktu itu kurangya relevan. Karena itu pada 1999-2002 MPR melakukan perubahan terhadap UUD 1945 dan sejak itu mulai perubahan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia.

e. Periode Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Tahun 1999 sampai Sekarang) pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto meyatakan berhenti dari jabatan Presiden menandakan dimulainya era reormasi Indonesia. Dengan itu perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi tuntutan reormasi 1998. Petama kali dialkukan pada Sidang Umum MPR tahun 1999 yang menghasilakan perubahan, setelah itu dialnjutkan dengan perubahan kedua Sidang Tahunan MPR tahun 2000 dan perubahan ketika 2002 dan keempat pada tahun 2002. Setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri dari atas dua bagian, yaitu: pembukaan dan pasal-pasal (sebagai ganti istilah Batang Tubuh).

3. Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika dapat ditemukan dalam kita Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad XIV di masa Kerajaan Majapahid. Ungkapan dalam bahasa Jawa tersebut secara harfiah mengandung arti bhinneka (beragam), tunggal (satu), ika (itu) yaitu beragam satu itu. Teologis ini semula dimaksudkan agar agama Budha dan agama Hindu dapat hidup berdampingan dengan damai dan harmonis, sebab hakikatnya kebenaran yang terkandung dalam ajaran keduanya adalah tunggal.
Setelah beberapa tahun kemudian ketika merancang lambang negara republik Indonesia dalam bentuk garuda pancasila, semboyan bhinneka tunggal ika dimasukan ke dalamnya. Secara resmi dipakai dalam sidang kabinet republik Indonesia serika yang dipimpin bung Hatta pada 11 Februari 1950 berdasarkan rancanganyang dibuat oleh Sultan Hamid II 1913-1978.

Dalam mengelola kemajemukan masyarakat Indonesia memiliki pengalaman sejarah yang cukup panjang bila dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain. Realitas kehidupan berbangsa dan bernegara tidak terlepas dari sejarah masa lalu. Realita yang terjadi saat ini merupakan kelanjutan dari sejarah masa lalu dan yang akan terjadi di masa mendatang merupakan kelanjutan dari apa yang teradi saat ini.

Saat ini semangat bhinneka Tunggal Ika terasa luntur banyak generasi muda yang tidak mengenal semboyan ini, bahkan banyak kalangan melupakan kata-kata ini sehingga ikrar yang ditanamkan jauh sebelum Indonesia merdeka memudar, seperti pelita kehabisan minyak. Selain karena lunturnya semangat tersebut adanya disparatis sosial ekonomi sebagai damapak dari pengaruh demokrasi. Akibatnya dikhwatirkan akan menimbulkan fanatisme daerah.

Dengan kembali mengingatkan semangat ke-bhinnekaan akan perbedaan dipandang sebagai suatu kekuatan yang bisa mampu mempersatukan bangsa dan negara dalam upaya mewujudkan cita-cita negara. Semboyan ini menunjukan bahwa bangsa Indonesia sangat heterogen dan toleransi sangat menjadi kebutuhan mutlak. Di era modern ini ruang publik manakah homogenitas absolut dapat ditemukan. Karena heterogenitas sudah merupakan keniscayaan hidup modern. Kita harus menerima dan menghargai pelbagai perbedaan.

Banyak faktor yang meyebabkan toleransi kian memudar dari kehidupan masyarakat. Di era globalisasi banyak kecenderungan antar individu bersikap salaing curiga yang apabila hal ini dibiarkan akan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Bahwa toleransi yang berasal dari kata tollere yang bearti mengangkat sikap yang memperlihatkan kesediaan tulus untuk mengangkat, memikul, dan menopang bersama perbedaan yang ada. Dengan demikan toleransi dapat mengahargai mulai dari diri sendiri. Toleransi akan bermakna jika saling menghargai satu sama lain sehingga sifatnya menjadi dua arah yang timbal-balik.

4. Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bangsa Indonesia berasal dari bahasa latin indus dan nesos yang berarti india dan pulau-pulau. Indonesia merupakan sebutan yang diberikan untuk pulau-pulau yang ada di Samudra India dan itulah yang dimaksud sebagai satuan pulau yang kemudian disebut dengan Indonesia.

Bangsa Indonesia lahir dan bangkit melalui sejarah perjuangan masyarakat bangsa yang pernah dijajah Belanda dan Jepang. Akibatnya Indonesia menderita, tertindas lahir, batiin, mental, materil, dan mengalami kehancuran ekonomi, politik, sosial dan budaya. Ditengah demikian dan seiring dengan masuknya bangsa-bangsa Eropa ke wilayah Indonesia yang dulu dikenal dengan sebutan Nusantara. Sekitar 1521 mulai dari Spanyol, Portugis, kemudian disusul Belanda dengan VOC-nya di sekitar 1602. Meskipun pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaannya.

Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia mulai menyusun suatu sistem pemerintahan. Landasan yang dijadikan pijakan adalah konstitusi dan ideologi. Atas dasar tersebut, pada 18 Agustus 1945 diselenggarakan sidang PPKI yang berhasil menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara dan menetapkan ir Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.

Keinginan bangsa Indonesia untuk membangun sendiri negara yang merdeka dan berdaulat mendapat tantangan besar dari pemerintahan Belanda. Akibatanya terjadi pemberontakan dan ketidaksesuaian peyelenggaran pemerintahan oleh aparat negara. Terjadi juga ketidak harmonisan antara legislatif dan eksekutif dan sebagian anggota konstituante. Keadaan ini yang membuat presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1956 untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.

Negera Kesatuan Republik Indonesia itu adalah negara yang memiliki satu kesatuan teritori sesuai dengan UNCLOS 1982 dari sabang sampai merauke. Dari Miangas sampai pulau Rote, satu kesatuan bangsa yang disebut bangsa Indonesia. Satu kesatuan kepemilikan sumber kekayaan alam yang diperuntukakannya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, satu kesatuan ideologi negara yaitu Pancasila, satu kesatuan politik nsional yang selalu berpihak kepentingan nasioanal. Satu kesatuan perekonomian yang harus selalu berpihak pada upaya mensejahterakan rakyat Indonesia. Satu kesatuan budaya nasional yang memiliki jati diri Indonesia sebagai karakter nasional dan sistem pertahan keamanan nasioanl yang khas menurut khararistik Indonesia itulah makna yang dalam dari Negera Kesatuan Republik Indonesia.

Negara Kesataun Republik Indonesia dinyatakan dibagi atas bukan terdiri atas. Kalimat dibagi atas menunjukkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut adalah salah satu, setelah itu baru kemudian dibagi atas daerah-daerah, sehingga negara kesatuan republik Indoensia tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Kalimat dibagi atas provinsi-provinsi dibagi atas kabupaten dan kota adalah suatu wujud pengukuhan dari pengakuan otonomi daerah diberikan pengakuan memiliki pemerintahan sendiri yakni pemerintah daerah namun tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan adanya ketentuan mengenai wilayah negara tersebut, pada masa mendatangkan kemungkinan pemisahan sebuah wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan terjadi. Demikian pula hal itu akan mendukung penegakan hukum di seluruh wilayah tanah air, dalam melalukan perundingan internasional yang berkaitan dengan batas wilayah negara Indonesia, serta pengakuan internasional terhadap kedaulatan wilayah negara Indonesia.

Kesadaran bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar mengingat besarnya jumlah penduduk sumber daya alam yang meilmpah serta luasnya wilayah pasti akan memberikan kepercayaan diri yang besar.

Kesimpulan

Kehidupan banga Indonesia akan semakin kukuh apabila segenap komponen bangsa memahami dan melaksanakan Pancasila juga secara konsesus menjaga sendi-sendi utama lainya yakni Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keempat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara semestinya harus kita jaga, pahami, hayati, dan laksanakan dalam pranata kehidupan sehari-hari, diaman Pancasila yang menjadi sumber nialai menjadi ideologi, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 sebagai atauran yang smestinya ditaati dan Ngera Kesatuan Republik Indonesia adalah harga mati, serta Bhinneka Tunggal Ika adalh perekat semua rakyat. Maka dalam bingkai empat pilar tersebut yakinlah akan tujuan yang dicita-citakan bangsa ini akan terwujud.

Posting Komentar

Designed by OddThemes | Distributed by Gooyaabi Templates